Senin, 06/05/2024 14:45 WIB

Koperasi Bakal Dapat Menjalankan Semua Jenis Usaha

Koperasi bakal dapat menjalankan semua jenis usaha

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melakukan reformasi perkoperasi di Indonesia, dimana koperasi bakal bisa melakukan semua usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Saat ini, koperasi hanya menjalankan lima jenis usaha, seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa, dan pemasaran

Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk menggantikan UU sebelumnya. Dengan regulasi baru tersebut, koperasi bakal bisa melakukan semua usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).

Demikian disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. "Jenis usaha, jenis usaha selama ini ada lima, simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa dan pemasaran. Ke depan ketentuan tersebut kita ubah, di mana koperasi dapat menjalankan seluruh lapangan usaha sesuai dengan KBLI," kata Zabadi, Rabu (7/12).

KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. "Saat ini paling tidak ada 1.600-an KBLI yang dapat dipilih oleh berbagai pelaku usaha di Tanah Air," ujarnya.

Dia menjelaskan, KBLI secara sektoral, menyangkut jenis usaha seperti pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, serta aktivitas remediasi.

Ada juga bidang konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil-sepeda motor, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan asuransi, real estate, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.

Selain itu, izin aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas jasa lainnya.

Di samping itu, untuk jenis usaha aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja, aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.

KEYWORD :

Kemenkop UKM Ahmad Zabadi reformasi perkoperasian semua jenis usaha KLBI<




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :