Selasa, 14/05/2024 20:09 WIB

Dasco Sebut RKUHP Disahkan Pada Paripurna Terdekat

Dasco tak menampik bila pengesahan RKUHP kemungkinan dilakukan pada paripurna terdekat. Tapi, dia tak menyebut waktu pasti paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan pasca rapat pimpinan dan badan musyawarah. Rapat dilakukan untuk menentukan waktu pengesahan payung hukum baru itu.

"Ya kalau rapim dan Bamus sudah selesai," kata Dasco di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/12).

Dasco tak menampik bila pengesahan RKUHP kemungkinan dilakukan pada paripurna terdekat. Tapi, dia tak menyebut waktu pasti paripurna tersebut.

"Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti diagendakan," ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu hanya memastikan RKUHP bakal disahkan sebelum masa reses Wakil Rakyat dimulai. Apalagi, payung hukum pidana itu sudah lolos di tingkat I.

"Iya ada kemungkinan, kemungkinan tersebut ada. Karena pengambilan tingkat I nya kan sudah," kata dia.

Sebelumnya, RKUHP selangkah lagi menjadi undang-undang (UU). Pembahasan tingkat I bakal beleid tersebut baru saja disahkan Komisi III dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hadirin yang kami hormati kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RKUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat II," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi III dan perwakilan pemerintah yang mengikuti rapat tersebut dan diikuti suara ketuk palu pengesahan.

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad RKUHP Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :