Senin, 29/04/2024 03:08 WIB

Awas, PP 72 Permudah Lepasnya Aset Negara

PP No.72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi memudahkan proses pengambilalihan aset negara oleh pihak swasta dan asing.

Foto gedung BUMN

Jakarta - Keluarnya Peraturan Pemerintan No.72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi memudahkan proses pengambilalihan aset negara oleh pihak swasta dan asing.

"Komisi VI menilai PP 72/2016 membuka celah lepasnya aset negara di BUMN. Ada frasa dari PP tersebut dalam bacaan kami bisa ditafsirkan aset BUMN kita bisa lepas ke perseroan terbatas lainnya. Sehingga wajib bagi kami untuk dari awal mengingatkan kekhawatiran ini," ujar Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno kepada jurnas.com di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Politikus PAN ini menjelaskan, Indonesia memiliki pengalaman buruk ketika perusahaan BUMN jasa satelindo, Indosat lepas. Kasus Indosat berpotensi terulang kembali karena adanya aturan yang memudahkan dari PP 72/2016.

Selain Indosat, Teguh meminta pemerintah belajar dari kasus BLBI. Ia menyampaikan persoalan BLBI bersumbu dari peraturan pemerintah yang seolah awalnya strategis tetapi justru memiliki implikasi negatif bagi perusahaan aset nasional. "Kita tidak mau menjadi bagian dari kebijakan yang seolah bagus pada masanya, namun mengandung celah penyalahgunaan," imbuhnya.

Dengan dasar itu, Teguh mendesak pemerintah segera mengklarifikasi dari maksud penerbitan PP 72/2016. DPR pun wajib mengawal ini agar pemerintah tidak melepas aset negara yang berujung pada kerugian.

"Kami sangat penting mengingatkan dan meminta klarifikasi pemerintah. Karena ini bagian dari fungsi pengawasan DPR. PP adalah turunan UU. Tata cara pelaksanaan UU. Jadi sangat relevan kami mengawasinya," papar Teguh.

KEYWORD :

DPR PP72 Teguh Juwarno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :