Senin, 13/05/2024 00:21 WIB

Sahroni Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Impor Garam

Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kinerja Kejagung ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini mengatakan Kejaksaan Agung dapat membuktikan profesionalitas mereka dalam bekerja.

“Apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menetapkan empat tersangka kasus korupsi impor garam. Penetapan eks Dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/11).

Sahroni juga meminta Kejagung tidak menutup kemungkinan jika adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam ini.

“Saya minta Kejaksaan Agung untuk tidak menutup potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam ini. Sebab dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya. Jadi tuntaskan sekalian saja Pak semuanya, saya optimis Kejaksaan Agung bisa,” tutup Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Sahroni Apresiasi Kejagung Tersangka Impor Garam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :