Rabu, 15/05/2024 10:35 WIB

KPK Selisik Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati

KPK juga telah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (27/10)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Lembaga antikorupsi memastikan akan menelisik dugaan keterlibatan hakim agung MA lainnya dalam proses penyidikan perkara ini.

"Dugaan keterlibatan hakim agung yang lain, nah ini akan didalami di dalam proses penyidikan, saya kira gitu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (3/11).

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja hakim agung MA, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, serta ruang Sekretaris MA, Hasbi pada Selasa (1/11).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemikan barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara suap ini. Dokumen itu telah diamankan penyidik untuk dianalisa.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (27/10). Dia terlihat keluar Gedung Merag Putih KPK pada pukul 15.37 WIB.

Tak banyak yang disampaikan Gazalba kepada wartawan terkait materi pemeriksaan. Dia juga enggan menjawab saat ditanya soal dugaan pengurusan perkara lainnya di MA.

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah dismpaikan ke penyidik," kaya Gazalba kepada wartawan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Sudrajad Dimyati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :