Minggu, 28/04/2024 14:07 WIB

Berkas Tiga Tersangka ACT Dinyatakan Lengkap

Kejagung menyatakan berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana ACT lengkap alias P21.

Mantan Petunggi ACT Ahyudin di Bareskrim Polri. (Foto; Jurnas/Ist0.

Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung menyatakan lengkap (P21) berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketiga tersangka antara lain, Ahyudin mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain yang menjabat Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.

"Terkait tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan 3 tersangka yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada pewarta, Jumat (28/10/2022).

Kemudian, terhadap ketiganya telah telah dilakukan pelimpahan tahap dua antara lain penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Karena dalam waktu dekat, ketiganya akan disidang.

"Rabu 26 Oktober 2022, Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Sedangkan, untuk berkas satu tersangka atas nama Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022 masih didalami oleh JPU.

"Berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa," pungkasnya.

KEYWORD :

Aksi Cepat Tanggap Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :