Senin, 29/04/2024 10:42 WIB

Empat Wanita Maroko Pesanan WN Arab Dicekok

Keempat wanita asal Maroko itu diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).

PSK Maroko

Jakarta - Empat wanita kewarganegaan Maroko diamankan tim pengawasan orang asing (timpora) di kawasan Puncak, Bogor, Kamis (19/1/2017). Wanita berusia 19 hingga 28 tahun itu diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Keempat wanita asal Maroko itu diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). "WN negara Maroko yang sedang di booking oleh WN Arab diciduk Kanim Kls II Bogor, hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 Pukul 04.00 WIB," kata Kabag Humas dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno dalam keteranganya.

Dijelaskan Agung, seorang wanita Maroko berinisial SZ (19) diamankan di Restaurant Aljazeraa Jln Raya Puncak Kecamatan Cisarua; dari Villa Delima Panca/Sejahtera 1 Kp. Amper Desa Tugu Selatan diamankan satu 1 orang berinisial B (23 tahun); sementara A (19 tahun) dan S (28 tahun) diamankan dari Villa Paten Kp.Ciburial Desa Tugu Utar, Cisarua.

Sebelumnya, Tim pengawasan orang asing juga mengamankan lima wanita berkewarganegaraan Maroko. Mereka diamankan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/1). Lima WN Maroko ini merupakan bagian dari 32 WN asing yang diamankan timpora Imigrasi. Menurut Yurod, lima wanita asal Maroko yang diduga berprofesi Pekerja Seks Komersial (PSK) ini diamankan dari tempat hiburan di Bogor.

Tarif yang dipatok untuk para WN asing yang diduga PSK ini bervariasi. Mulai dari Rp 1,75 juta hingga Rp 4 juta. Para perempuan yang datang menggunakan visa kunjungan dan diduga pekerja seks komersial itu diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

KEYWORD :

PSK asal Maroko Puncak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :