Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak semua nota keberatan (eksepsi) Ferdy Sambo Cs. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10).
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tak kaget dengan putusan hakim. Sebab dari awal, ia sudah memprediksi bahwa eksepsi Ferdy Sambo cs akan ditolak hakim.
"Dari awal saya sudah mengatakan bahwa itu bukan materi eksepsi, tapi itu materi pokok perkara. Karena itu, eksepsi penasihat hukum pasti tidak akan diterima atau ditolak," kata dosen Universitas Trisakti dan Universitas Padjajaran ini.
Asep menilai, kuasa hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, dakwaan JPU sudah cermat dan rinci. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan kejadian secara rinci kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mulai dari tempat, waktu dan hari.
"Eksepsi itu seharusnya membicarakan mengenai tiga hal, yaitu kompetensi, tidak terima, dan membatalkan hukum. Nah, dalam konteks membatalkan hukum, terdiri dari tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan kejadian," kata pria yang pernah menjadi hakim di PN Jakpus ini.
Kendati begitu, eksepsi Ferdy Sambo berbanding terbalik dengan penjelasan JPU dalam surat dakwaan. Eksepsi Ferdy Sambo juga tidak memperhatikan alat bukti lain dan fokus pada kasus pelecehan seksual dan keluar dari pembahasan perkara pembunuhan. Padahal, kasus pelecehan seksual yang diklaim Ferdy Sambo tidak memiliki alat bukti.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri itu. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum terhadap Ferdy Sambo telah sistematis, jelas dan tegas.
"Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas," kata hakim Wahyu.
Hakim menyebut, lokasi dan waktu peristiwa pidana telah tertera jelas dalam dakwaan yang disusun jaksa. Hakim juga menyebut uraian peristiwa juga telah tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum.
Atas alasan itulah, hakim menolak seluruh keberatan Ferdy Sambo atas dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tindak pidana merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ferdy Sambo pembunuhan eksepsi Propam Polri JPU

























