Minggu, 19/05/2024 17:37 WIB

KPK Dalami Proses Perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di BPN Riau

Frank Wijaya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AMA), Frank Wijaya soal proses pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaannya di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Frank Wijaya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT AMA ke Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga melalui pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Sementara itu, KPK juga telah mencegah mencegah M Syahri dan Frank Wijaya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat pencegahan dikirimkan pihak KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan HGU BPN Riau Korupsi PT Adimulia Agrolestari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :