Senin, 29/04/2024 04:19 WIB

Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak untuk Dorong Investasi dan Hilirisasi

Pemerintah tawarkan insentif pajak untuk dorong investasi dan hilirisasi

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menawarkan sejumlah skema insentif perpajakan guna mendorong hilirisasi dan investasi. Dengan hilirisasi, akan mampu mendongkrak nilai tambah komoditas, sekaligus mendorong penguatan ekonomi.

Hal itu, diungkapkan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. "Jadi berbagai skema insentif pajak inilah yang nantinya akan kita pakai untuk bisa mendorong investasi dan hilirisasi," kata Suahasil di Jakarta, Rabu (12/10).

Suahasil menjelaskan, penerimaan pajak merupakan bagian dari instrumen penggerak perekonomian. Hal itu seiring beragam fasilitas pajak, yang juga disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung industri dan menarik investasi.

Beragam jenis insentif fiskal yang diberikan pemerintah itu antara lain yakni fasilitas bea impor, tax allowance, tax holiday, hingga insentif daerah. Hal-hal itulah yang sebagiannya diberikan kepada beragam sektor industri, yang investasi dan kinerjanya dianggap dapat membantu menggerakkan perekonomian nasional.

"Jadi tiap tahun kita dihitung, berapa insentif yang dimanfaatkan, dan berapa penerimaan negara yang tidak jadi diterima karena diberikan sebagai insentif pajak," ujar Wamenkeu Suahasil.

Suahasil mencontohkan, misalnya seperti fasilitas bea masuk yang diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk suatu keperluan produksi.

Sedangkan untuk tax allowance, merupakan insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen, dari jumlah nilai penanaman modal untuk enam tahun. Di mana, masing-masingnya yakni sebesar 5 persen. "Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu," kata Suahasil.

Sedangkan untuk tax holiday, lanjut Suahasil, diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Untuk penanaman modal minimum Rp 30 triliun, tax holiday yang diberikan bahkan bisa mencapai 20 tahun. "Pemberian berbagai insentif fiskal tersebut diharapkan mampu mendorong hilirisasi pada berbagai komoditas, seperti misalnya di sektor minerba dan kelapa sawit," ujarnya

 

KEYWORD :

Wamenkeu Suahasil Nazara insentif pajak hilirisasi investasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :