Minggu, 12/05/2024 19:23 WIB

Sekda Inhu Akui Perusahaan Milik Surya Darmadi Kerap Berkonflik dengan Warga

Surya Darmadi diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. 

Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu Hendrizal mengakui bahwa PT. Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi kerap kali berkonflik dengan masyarakat sekitar.

Surya Darmadi diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Hal itu dilakukan Surya bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Peristiwa konflik lahan kerap terjadi saat Hendrizal masih menjabat Kepala Bidang Perlindungan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu pada 2009.

Hal ini dipertanyakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada Hendrizal yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/10).

"Apakah sebanyak itu izin yang diberikan kepada PT Duta Palma Group? PT Banyu Bening, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan lain-lain? Itu kan ada izin yang diberikan oleh Bupati, dari lahan itu ada yang konflik lahan?," tanya Hakim Fahzal Hendri kepada Hendrizal.

Hendrizal mengakui, lahan milik Duta Palma Group kerap kali berkonflik dengan masyarakat. Salah satu anak usaha Duta Palma Group yang berkonflik yakni PT Banyu Bening dan PT Palma Satu.

"Lima perusahaan dari PT. Duta Palma Group ini pada saat saya sebagai kepala bidang perlindungan, dimana pada saat itu kepala Dinasnya adalah Pak Manaf saya diperintahkan untuk menginventarisir persoalan konflik lahan, khusus untuk ini kita ke Duta Palma, mohon maaf Duta Palma ini yang selalu konflik dengan masyarakat," beber Hendrizal.

Konflik Duta Palma Group itu terjadi dengan masyarakat sekitar. Di mana, luas lahannya mencapai 14.000 hektare yang terjadi pada empat titik.

"Terjadi di empat titik, satu di Kualacinaku, kedua di Penyaguhan, ketiga di Danau Rambai dan keempat di Sebrida," ungkap Hendrizal.

Hakim Fahzal Hendri lantas mempertanyakan akar masalah yang terjadi antara PT Duta Palma Group dengan masyarakat. "Akar masalahnya apa?," cecar Hakim Fahzal.

Menurut Hendrizal, konflik itu terjadi karena Duta Palma Group menjanjikan untuk memberikan plasma kepada masyarakat. Bahkan belum lama ini atau tiga bulan lalu juga sempat terjadi konflik antara Duta Palma Group dengan masyarakat.

"Setelah kita pelajari ada janji dari perusahaan untuk memberikan plasma kepada masyarakat. Duta Palma tidak memberdayakan masyarakat sekitar," tegasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Hal itu dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Surya disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,5 triliun dan US$7.885.857,36 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jaksa menjelaskan kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Selain merugikan negara, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencuciaan uang bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

KEYWORD :

Kejagung Duta Palma Group Surya Darmadi Korupsi Perkebunan Sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :