Kamis, 02/05/2024 13:14 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi Nurdin Abdullah

Lelang akan dilakukan dengan metode closed bidding yang dapat diakses melalui www.lelang.go.id pada Kamis, 13 Oktober 2022

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Lelang akan dilakukan dengan metode closed bidding yang dapat diakses melalui www.lelang.go.id pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 Wita (waktu server).

"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/10).

Pelaksanaan lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021.

Adapun barang rampasan yang akan dilelang, di antaranya satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp190.320.000 dan uang jaminan Rp57.000.000.

Kedua, satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp194.800.000 dengan uang jaminan Rp58.000.000.

Ketiga, satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp276.720.000 dan uang jaminan Rp83.000.000.

Keempat, satu unit trailer Jet Ski warna silver dengan harga limit Rp8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000. Kelima, satu unit trailer Jet Ski warna silver dengan harga limit Rp8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.

Tempat lelang berlokasi di ruang lelang KPKNL Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar. Bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang untuk barang bergerak.

"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar," ujar Ali.

Diketahui, Nurdin Abdullah divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.

Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama tiga tahun. Itu mulai terhitung setelah Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok lima tahun penjara.

Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya. Lembaga antirasuah telah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Desember 2021 lalu.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Lelang Barang Rampasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :