Rabu, 15/05/2024 09:54 WIB

Dapat 38 Suara di Komisi III DPR, Johanis Tanak Resmi Gantikan Lili Pintauli

Keputusan memilih Johanes dilakukan berdasarkan pemungutan suara alias voting. Dari 53 orang yang hadir, sebanyak 38 orang memilih Johanis. 14 orang lainnya memilih I Nyoman Wara dan suara satu orang lainnya dinyatakan tidak sah.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanes Tanak. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanes Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri.

Keputusan memilih Johanes dilakukan berdasarkan pemungutan suara alias voting. Dari 53 orang yang hadir, sebanyak 38 orang memilih Johanis. 14 orang lainnya memilih I Nyoman Wara dan suara satu orang lainnya dinyatakan tidak sah.

"Atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/9).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya, nama Johanis akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan, kemudian dikembalikan ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik.

Untuk diketahui, Johanis merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983. Ia diketahui kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga hingga mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Juni 2019.

Selama ini dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan kejaksaan.

Pada 2014, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 silam. Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ketika mengikuti seleksi Capim KPK 2019 lalu.

Saat proses wawancara dan uji publik, Ia ditanya mengenai pengalamannya menangani kasus korupsi yang membuat dilema.

Dalam hal ini ia menyinggung kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai NasDem HB Paliudju. Tanak mengatakan penetapan tersangka tersebut membuatnya dipanggil Jaksa Agung saat itu M Prasetyo.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Johanis Tanak KPK Lili Pintauli Adies Kadir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :