Jum'at, 26/04/2024 16:46 WIB

Hakim Agung Dicokok KPK, DPR: Kemana Lagi Pencari Keadilan Berharap?

Pelakunya bukan hakim biasa. Tetapi Hakim Agung, yang seleksinya super ketat melalui tim seleksi, Komisi Yudisial, dan DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, dia menyebutkan kalau wakil tuhan saja tertangkap tangan karena kedapatan korupsi, dimana lagi mencari keadilan.

"Apa yang terjadi di negara ini? Operasi tangkap tangan menyasar MA?" tulis Benny Harman dikutip, Jumat (23/9).

Keheranan Benny K Harman semakin menjadi karena pelaku yang dicokok oleh KPK merupakan Hakim Agung bukan hakim biasa.

"Pelakunya bukan hakim biasa. Tetapi Hakim Agung, yang seleksinya super ketat melalui tim seleksi, Komisi Yudisial, dan DPR RI," sambung Politikus Demokrat ini.

"Kalau wakil Tuhan saja begini, kemana lagi pencari keadilan harus berharap? #RakyatMonitor#," imbuhnya.

Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.

Dalam perkara suap ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) terlibat sebagai penerima. Dia bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). 

Kemudian seorang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). Lalu ada seorang PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH). Dan PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya yang terlibat sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara.

Kemudian Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Demokrat Benny K Harman OTT KPK Hakim Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :