Rabu, 22/05/2024 03:00 WIB

Simak, Ini 3 Rekomendasi Komnas HAM ke Timsus Polri di Kasus Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Laporan hasil rekomendasi dan temuan dari penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus Brigadir J resmi diserahkan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan, dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang peryama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.

Sementara rekomendasi yang ketiga yakni adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.

KEYWORD :

Rekomendasi Komnas HAM Brigadir J




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :