Minggu, 28/04/2024 04:00 WIB

Pamekasan Perlu Perda Poligami ? Ini Pendapat Akademisi

Wacana tentang poligami diatur dalam aturan yang lebih khusus sudah pernah dilakukan oleh DPR RI, namun karena yang disampaikan hanya berupa konteks dan belum diketahui kontennya maka aturan itu gagal dibuat.

Perda

Pamekasan - Wacana tentang pembentukan Perda Poligami oleh sebagian anggota DPRD Pamekasan, Jawa Timur, dinilai hanya sebatas untuk mengetahui repspon publik. Perda tersebut tidak akan langsung dibahas karena sampai hingga saat ini belum diketahui ada rancangannya.

"Saya yakin wacana tentang Raperda Poligami itu hanya sebatas ingin mengetahui tanggapan publik," kata Akademisi dari Universitas Madura (Unira) Pamekasan, Abubakar Basyarahil di Pamekasan, Selasa (10/1), menanggapi rencana DPRD Pamekasan membuat Perda Poligami untuk menekan angka maksiat di wilayah itu.

Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Unira ini berpendapat, wacana untuk mengatur poligami dalam peraturan daerah sengaja digulirkan anggota dewan untuk mengetahui tanggapan publik, mana yang setuju dan mana yang menolak.  Sebab, poligami merupakan hal sensitif dan masih pro kontra di kalangan masyarakat.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini lebih lanjut menjelaskan, sebagai wacana yang menjadi perhatian publik maka penting untuk menunjukkan isi rancangan perda itu agar menjadi kajian publik. "Ini apabila benar-benar hendak dijadikan perda," katanya.

Sebab, sambung dia, selama ini pro kontra yang berkembang di kalangan masyarakat tentang rencana pembentukan perda poligami itu hanya sebatas pada konteks saja. Masyarakat yang menolak raperda poligami itu karena melihat konteksnya hanya sebatas keinginan untuk melegitimasi seorang laki-laki beristri lebih dari satu. Dalam konteks ini, kata dia, menolak raperda poligami merupakan hal yang wajar.

Namun, lanjutnya, jika dilihat dari sisi upaya melarang praktik nikah siri karena saat ini nikah siri di Pamekasan sudah lumrah, serta untuk melindungi anak keturunan dari sisi perlindungan hukum, maka orang yang berpendapat perda poligami penting menjadi dasar pemikiran mereka.  "Di sinilah pentingnya konten raperda tentang poligami itu disampaikan ke publik, apabila keinginan membuat aturan tentang poligami itu memang harus diatur dalam bentuk perda," kata dia seperti dikutip Antara.

Abubakar menjelaskan, wacana tentang poligami diatur dalam aturan yang lebih khusus sudah pernah dilakukan oleh DPR RI, namun karena yang disampaikan hanya berupa konteks dan belum diketahui kontennya maka aturan itu gagal dibuat.

 

KEYWORD :

Poligami Perda Poligami DPRD Pamekasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :