Sabtu, 04/05/2024 20:32 WIB

DPR: Laporan Sahabat Mahfud ke MKD Salah Alamat

Aliansi pendukung Pak Mahfud yang disebut Sahabat Mahfud ini kalau tujuannya meningkatkan popularitas Pak Mahfud, silakan turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan popularitas junjungannya. Jangan membuat sensasi di media dengan melaporkan Ketua Komisi III ke MKD yang justru ironinya salah alamat.

Anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengkritik langkah Sahabat Mahfud yang melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Bambang Wuryanto dilaporkan buntut pernyataan ‘Menteri Komentator’ saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Dede, laporan tersebut salah alamat. Menurut dia, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sahabat Mahfud sebaiknya sesuai dengan fungsinya sebagai relawan yang turun langsung ke masyarakat untuk meningkatkan popularitas Mahfud MD.

"Aliansi pendukung Pak Mahfud yang disebut Sahabat Mahfud ini kalau tujuannya meningkatkan popularitas Pak Mahfud, silakan turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan popularitas junjungannya. Bukan membuat sensasi di media dengan melaporkan Ketua Komisi III ke MKD yang justru ironinya salah alamat," ujar Dede dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/8).

Politisi PDIP menambahkan, Kemenko Polhukam secara hirarki tidak berada di atas Polri. Selain itu, Kapolri sudah membentuk Timsus yang menangani kasus Brigadir J dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dia mengajak masyarakat memberi apresiasi atas keseriusan Kapolri dalam menyelesaikan kasus ini.

"Jadi memang patut dipertanyakan tujuan Pak Mahfud dalam memberikan komentar demi komentar tentang kasus yang sedang berjalan prosesnya. Bukankah sebagai pemimpin suatu lembaga pemerintah sebaiknya bertindak sesuai tupoksinya," kata legislator asal Semarang tersebut.

Dede menjelaskan, DPR RI baru menyelesaikan jadwal reses dan memasuki masa sidang pada 16 Agustus 2022 bersamaan dengan Pidato Kenegaraan Presiden. Sehingga kegiatan DPR RI dalam masa persidangan, termasuk memanggil mitra-mitra kerja DPR RI seperti Kapolri baru dapat dilakukan mulai hari ini.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke MKD setelah menyebut Mahfud MD ‘Menteri Komentator’. Pelaporan tersebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Sahabat Mahfud pada Senin (15/8).

Koordinator Sahabat Mahfud, Ferry Harahap menyayangkan pernyataan itu. Menurutnya, Bambang Pacul seharusnya menyampaikan pernyataan yang menyejukkan.

"Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua," kata Ferry.

Ferry sangat menyesalkan penggunaan kalimat Bambang terhadap Mahfud. Sebab, kata Ferry, rakyat Indonesia banyak mendapatkan informasi dari Mahfud selaku Menko Polhukam melalui media.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Dede Indra Permana Soediro Mahfud MD Kapolri Ferdy Sambo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :