Senin, 29/04/2024 00:37 WIB

MKD DPR Bakal Tolak Laporan Pendukung Mahmud MD, Ada Apa?

Wakil Ketua MKD Habiburokhman membeberkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Kendati demikian, politikus Partai Gerindra tersebut merasa laporan terhadap Bambang Pacul aneh dan akan usul untuk menolaknya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)

Jakarta, Jurnas.com -  Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataan ‘Menteri Komentator’ saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pelaporan itu dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Sahabat Mahfud pada Senin (15/8).

Wakil Ketua MKD Habiburokhman membeberkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Kendati demikian, politikus Partai Gerindra tersebut merasa laporan terhadap Bambang Pacul ini aneh dan akan usul untuk menolaknya.

"Sudah diterima, saya juga sudah baca. Tapi nanti di rapat besok, saya usulkan untuk ditolak laporan seperti ini," tegas Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/8).

Habiburokhman merasa orang-orang yang melapor ini perlu di edukasi soal tugas dan kewajiban anggota DPR dalam memberi pengawasan dan kritik kepada pejabat negara.

"Haknya pak Bambang kok bicara, kok dipersoalkan. Jadi sangat tidak beralasan. Masa orang ngomong menjalankan hak konstitusinya dilaporkan ke MKD, gitu kan yak," kata Habiburokhman.

Bagi Habiburokhman apa yang dilakukan oleh Bambang Pacul itu sangat baik. Karena sudah menjalankan hak konstitusional sebagai anggota dewan. Malah menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bambang Pacul itu kurang keras.

"Beliau (Bambang Pacul) itu menegakkan haknya, menggunakan hak konstitusional kok malah dilaporkan. Justru ini yang bagus, kurang keras malah," tegasnya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataan ‘Menteri Komentator’ saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pelaporan itu dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Sahabat Mahfud pada Senin (15/8).

Koordinator Sahabat Mahfud, Ferry Harahap menyayangkan pernyataan Bambang Pacul itu. Menurutnya, Bambang Pacul seharusnya menyampaikan pernyataan yang menyejukkan.

“Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini, karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua” kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Menurut Ferry, Mahfud justru memberikan banyak informasi yang membuat publik mengetahui kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah Presiden untuk mengusut tuntas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bambang Pacul menyindir pernyataan Mahfud yang menyoroti sikap diam DPR terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi kalau Menko Polhukam omong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (10/8).

Dia juga mempertanyakan tugas Menko Polhukam mengumumkan nama tersangka yang belum diumumkan oleh Polri. Ia mengingatkan tugas utama seorang Menko Polhukam ialah sebagai koordinator, bukan komentator.

“Tersangka belum diumumkan, dia sudah umumkan dulu, apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam? Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menko Polhukam? Koordinator lho, bukan komentator. Menteri koordinator, bukan menteri komentator,” ujarnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Mahkamah Kehormatan Dewan Mahfud MD Bambang Pacul Habiburokhman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :