Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi selama 20 hari pertama.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang diusut Kejagung. Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhannudin mengatakan penahanan akan langsung dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD dan kami akan melakukan untuk 20 hari ke depan," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (15/8).
Burhanuddin mengaku pihaknya sebelumnya telah memanggil Surya Darmadi yang diisukan berada di Singapura. Namun, Surya Darmadi tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
Penjemputan Surya Darmadi dilakukan setelah Kejagung berkoordinasi dengan pengacaranya, Juniver Girsang. Di mana, Surya Darmadi berjanji memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, pada hari ini.
"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi nggak tauhu dimana tersangka berada. Pemanggilan Tapi di Singapura," ungkap Burhanuddin.
Surya Darmadi diketahui tiba dari Taiwan di Indonesia pada siang tadi. Tim Kejagung kemudian menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno Hatta.
Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines. Dia tiba di Gedung Kejagung dengan mengenakan kemeja putih sekitar pukul 13.57 WIB.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Penyerobotan Lahan Surya Darmadi Kejagung Duta Palma Group





















