Minggu, 12/05/2024 18:33 WIB

Ketua Komisi III DPR Sindir Balik Mahfud MD: Menteri Komentator

Ya kalau orang seperti Menko Polhukam ngomong kayak gitu ya, kurang sadar posisi. Menko Polhukam, menteri koordinator politik hukum dan keamanan. Panggil dong Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Foto: Dok. Tempo)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengeluarkan kritik keras ke Menko Polhukam Mahfud MD soal pernyataannya yang menyebutkan bahwa anggota dewan terkesan pasif dalam perkara penembakan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Politikus PDIP ini menegaskan, seharusnya pernyataan tersebut tidak dilontarkan oleh seorang menteri seperti Mahfud MD.

“Ya kalau orang seperti Menko Polhukam ngomong kayak gitu ya, kurang sadar posisi. Menko Polhukam menteri koordinator politik hukum dan keamanan. Panggil dong Kapolri,” tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/8).

Bambang Pacul menegaskan, saat ini DPR sedang dalam masa reses. Sehingga, sebagai Ketua Komisi III DPR dia merasa harus datang langsung ke Gedung Parlemen untuk memberikan keterangan terkait kasus penembakan Brigadir J ini.

Dia juga menginformasikan bakal meminta penjelasan langsung dari Kapolri terkait kasus yang menyita perhatian publik ini setelah masa reses berakhir.

“Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III DPR menjelaskan ini semua,” terang Bambang Pacul.

Dia kembali menyindir soal pernyataan Mahfud MD yang terkesan lebih memposisikan diri sebagai tukang komentar ketimbang sebagai Menko Polhukam.

“Jadi kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut, justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?” tegas Bambang Pacul.

“Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas menko polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator,” imbuhnya.

Polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Bambang Wuryanto penembakan Brigadir J Ferdy Sambo Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :