Minggu, 28/04/2024 23:11 WIB

Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob

Ferdy Sambo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ferdy Sambo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya betul (Sambo ditahan) di Rutan (rumah tahanan) Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (10/7).

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil kerja timsus, Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E yang diperintah Ferdy Sambo. 

Setelah itu, Ferdy Sambo menembaki dinding berulang kali menggunakan senjata pai milik Brigadir J guna membuat kesan telah terjadi tembak menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo saat konferensi pers di

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," tambahnya.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

KEYWORD :

Ferdy Sambo Penembakan Brigadir J Pembunuhan Rutan Mako Brimob




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :