Rabu, 15/05/2024 09:25 WIB

KPU Izinkan Kampanye Pemilu di Kampus, DPR: Faktanya Selama Ini Mereka Berpolitik

Saya pada posisi setuju saja. Karena begini, kampus memang harus apa yang dimaksud steril politik itu kan itu sangat multi tafsir. Faktanya kampus selama ini juga berpolitik.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyambut positif kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di kawasan kampus.

Menurutnya, hanya tinggal aturan detilnya dimatangkan oleh Kemendikbudikti.

"Saya pada posisi setuju aja. Karena begini, kampus memang harus apa yang dimaksud steril politik itu kan itu sangat multi tafsir. Faktanya kampus selama ini juga berpolitik," kata Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (29/7).

Dia sepakat kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan. Hanya saja, pengaturannya tinggal dimatangkan.

"Makanya terkait dengan seperti apa, lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh Kemendikbud dan pihak kampus sendiri, saya kira tinggal duduk satu meja, Kemendikbud dengan rektor-rektor, bagaimana untuk ini. Dan ruang ketika kampus menjadi bagian dari terlibat dalam momentum politik ini," terang Syaiful Huda.

Dia melanjutkan, nantinya di kampus bisa digelar mimbar politik dengan cara mengundang calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu untuk adu debat.

"Dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia," terang Syaiful Huda.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan inisiatif membuka diskusi dengan Kemendikbudikti membahas soal kampanye di kampus. Namun, itu semua dilakukan menunggu dulu keputusan KPU.

"Menunggu inisiatif yang lebih sempurna dari KPU dulu, baru ketika usulan dari KPU ini sudah sempurna. Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyhari, menjelaskan ihwal kegiatan kampanye di kampus. Menurutnya, kegiatan kampanye tersebut diperbolehkan.

Berkaca dari aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hasyim menerangkan, yang dilarang dalam berkampanye adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7).

Ia mengatakan, sebenarnya bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik, namun pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi X Syaiful Huda kampus kampanye Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :