Senin, 06/05/2024 11:26 WIB

Suap Izin Apartemen, KPK Tahan Dirut Anak Usaha Summarecon Agung

Dandan menjadi tersangka pemberi suap terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro

Konferensi pers penahanan tersangka PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, Jumat (22/7).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, Jumat (22/7).

Dandan menjadi tersangka pemberi suap terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.

"Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka," kata Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam keterangannya.

KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dandan Jaya selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 10 Agustus 2022 mendatang.

"Di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di mana, KPK menetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Diketahui, Apartemen Royal Kedhaton digarap oleh PT. Java Orient Property, yang merupakan anak usaha Summarecon Agung atau SMRA.

Karyoto menjelaskan, pada 2019 Dandan bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan IMB yang mengatasnamakan PT Java Orient Property terkait pembangunan apartemen tersebut.

Apartemen itu berlokasi di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. 

"Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON (Oon) dan DJK (Dandan) diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022," kata Karyoto.

Sebagai komitmen tanda jadi Haryadi Suyuti mengawal permohonan IMB itu, Oon dan Dandan memberikan beberapa barang mewah, seperti satu unit sepedab bernilai jutaan rupiah dan uang tunai Rp50 juta.

Haryadi kemudian menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Padahal, dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan persyaratan yang tidak sesuai.

"Diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," jelas Karyoto.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, kata dia, Oon dan Dandan diduga selalu memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti. Baik secara lamgsung maupun melalui perantara Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidhihartana.

"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS (Haryadi Suyuti) dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," kata Karyoto.

Tersangka Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Dandan Jaya Kartika




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :