Minggu, 05/05/2024 01:17 WIB

Tarif Pajak Ekspor CPO Dihapus, DPR Minta Pemerintah Jaga Kestabilan Harga Migor

Pemerintah harus tetap menjaga momentum penurunan harga Migor (minyak goreng) menuju HET (harga eceran tertinggi) seperti sekarang ini di tengah upaya untuk mengerek harga TBS (tandan buah segar) sawit di tingkat petani.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus tetap menjaga momentum penurunan harga Migor (minyak goreng) menuju HET (harga eceran tertinggi) seperti sekarang ini di tengah upaya untuk mengerek harga TBS (tandan buah segar) sawit di tingkat petani.

DEmi kian diutarakan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto kepada wartawan, Selasa (19/7).

“Hal ini penting agar harga minyak goreng tidak kembali bergolak dan naik seperti beberapa bulan belakangan,” terangnya.

Sebelumnya dikabarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus Pungutan Ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya terhitung 16 Juli hingga 30 Agustus 2022. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022.

Menurut Mulyanto, pasar bereaksi positif terhadap keputusan tersebut. Terbukti keputusan itu disusul dengan kenaikan harga CPO yang cukup berarti di bursa sawit Malaysia pada (18/7).

Sementara Bursa sawit KPBN Jakarta sendiri memperlihatkan kenaikan harga CPO sejak (11/7) dan melonjak sebesar Rp. 1.300 per kg menjadi Rp9.250 per kg pada (18/7). Padahal sebelumnya sempat jatuh mendekati angka Rp. 6.000 per kg.

Selain itu, Mulyanto menilai, bahwa sekarang merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah untuk menata industri Migor agar tidak bersifat oligopolistik. Sehingga pasar migor dapat terselenggara secara adil, sesuai kaidah-kaidah ekonomi yang benar, dimana pembentukan harga dan volume migor di pasar tidak didikte oleh hanya segelintir produsen.

"Akhir-akhir ini, harga migor curah menurut data PIHPS (pusat informasi harga pangan strategis) Nasional pada (19/7) masih sebesar Rp. 16.050 per kg. Di atas HET yang sebesar Rp. 15.500 per kg," kata dia.

Karena itu Mulyanto minta Pemerintah bukan hanya fokus memperbaiki sisi hulunya tetapi juga di sisi hilir industri sawit. Termasuk aspek distribusinya.

“Agar masyarakat yang diuntungkan, baik masyarakat petani sawit maupun masyarakat pengguna Migor,” tandasnya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS minyak goreng ekspor CPO pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :