Jum'at, 26/04/2024 18:51 WIB

KPK Ultimatum Mardani Maming Hadiri Panggilan Kedua Sebagai Tersangka

Pria yang menjabat Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022 itu sebelumnya mangkir atau tidak hadir pada Kamis (14/7) lalu.

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming (Apahabar)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming untuk hadir dalam panggilan pemeriksaan ke dua.

Mardani Maming dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).

Pria yang menjabat Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022 itu sebelumnya mangkir atau tidak hadiri pemeriksaan pada Kamis (14/7) lalu. Alasannya, Maming ingin mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu.

Hal itu diketahui melalui surat dari penasihat hukum Maming. Namun, Lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.

"Apa yang disampaikan Penasihat Hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Ali.

Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa pemanggilan paksa dapat dilakukan.

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya." demikiam bunyil pasal yang dimaksud.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

Status tersangka itu sejalan dengan pencegahan Maming bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini.

Mardani Maming yang merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Kasus ini diduga menjerat Mardani saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.

Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020.

KEYWORD :

KPK Mardani Maming Kasus Korupsi HIPMI Suap Izin Pertambangan Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :