Jum'at, 10/05/2024 19:28 WIB

Korupsi Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Saat ini KPK masih melakukan penghitungan dan melakukan pendalaman alat bukti.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur mencapai ratusan miliar rupiah.

"Untuk sementara jumlahnya ratusan miliar rupiah," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7).

Ali Fikri tak menyebut secara rinci jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Saat ini KPK masih melakukan penghitungan dan mendalami alat bukti lewat keterangan saksi.

"Tentu masih terus kami konfirmasi dan kumpulkan alat buktinya dari keterangan saksi-saksi yang terus kami agendakan pemeriksaan," kata Ali.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Kasus ini diduga melibatkan salah satu BUMD DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

KPK pun telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian KPK belum dapat menyampaikan pihak yang menjadi tersangka.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sejauh ini tim telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan Notaris," kata Ali.

Ali menegaskan KPK bakal terus menyampaikan tiap perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga berharap agar masyarakat turut mendukung dan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK Perumda Sarana Jaya BUMD Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :