Sabtu, 27/04/2024 22:11 WIB

KPK Pindahkan Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami ke Lapas Surabaya

Keduanya telah divonis masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Penahanan Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dipindahkan ke Lapas Surabaya. FOTO: Istimewa

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suamianya Hasan Aminudin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya telah divonis masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

"Hari ini Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).

Ali Fikri mengatakan, Puput Tantriana Sari akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Surabaya. Sementara suaminya, Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya.

Kendati demikian , Puput dan Hasan saat ini tengah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap.

Puput dan Hasan Aminudin sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dikatakan Ali, proses pemindahan kedua terdakwa dilakukan secara ketat berdasarkan proses hukum yang berlaku.

"Dalam proses pemindahannya, dilaksanakan secara ketat dengan di kawal langsung oleh Tim Jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tegas Ali.

Saat ini, KPK juga telah menjerat Puput dan Hasan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengembangan perkara itu sedang dalam pendalaman KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka keduanya, saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para Tersangka masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," ucap Ali.

Sementara ini, lanjut Ali, tim penyidok KPK telah melakukan penyitaan aset milik Puput dan Hasan senilai Rp 60 miliar. Aset yang disita berkaitan dengan sangkaan TPPU tersebut.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," pungkas Ali.

KEYWORD :

KPK Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Hasan Aminudin Perpindahan Penahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :