Senin, 13/05/2024 18:14 WIB

Perihal Dana Operasional dan Masa Jabatan Kades, Berikut Penjelasan Gus Halim

Adanya dana operasional akan menunjang rasa aman dan nyaman bagi kades dalam melaksanakan tugas maupun pengelolaan dana bantuan desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Surabaya, Jurnas.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berbincang lebar dengan para Kepala Desa (Kades) perihal alokasi dana operasional dan Wacana perpanjangan masa jabatan Kades.

Diskusi dan temu akrab antara Menteri yang akrab disapa Gus Halim dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur berlangsung di Student Center Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Rabu (13/7/2022) petang.

Dalam diskusi tersebut, Gus Halim menyepakati adanya alokasi dana operasional untuk Kades. Selain karena peran Kades yang strategis dalam pembangunan desa, adanya dana operasional akan menunjang rasa aman dan nyaman bagi kades dalam melaksanakan tugas maupun pengelolaan dana bantuan desa.

"Peran Kades sangat strategis bagi pembangunan. Selain itu dana operasional bisa menunjang Kades membuat kebijakan yang baik dan tentunya masyarakat desa yang merasakan," kata Gus Halim.

Disamping itu, dengan adanya alokasi dana operasional, nantinya para Kades akan memiliki payung hukum untuk menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasional. Soal besaran dana, menurut Gus Halim saat ini sedang diperjuangkan agar bisa mencukupi operasional Kades.

“Jika nanti dana desa dinaikkan, kemudian dimasukkan Dana Operasional Kades, agar tidak mengurangi alokasi untuk pembangunan dan pemberdayaan desa,” tegasnya.

Kebijakan dana operasional ini, jika disetujui, menurut Gus Halim adalah bentuk affirmasi dari Pemerintah kepada Kades. Karena peran kepemimpinan non formal Kades lebih besar ketimbang kepemimpinan formalnya.

"Saya ingin bangun kebijakan afirmatif bagi Kades adalah Dana Operasional Kades," kata Gus Halim.

Perihal masa jabatan Kades, Gus Halim pun menyepakati perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 18 tahun per dua periode atau dengan kata lain sembilan tahun per periode.

“Sedang perjuangkan menjadi dua, yaitu periode menjadi sembilan tahun,” ungkapnya.

Menurut Gus Halim, gagasan para kades untuk memperpanjang masa jabatannya cukup rasional. Karena jika enam tahun, akan terlalu sering terjadi konflik ataupun dinamika benturan kepentingan yang cukup keras di desa, terutama pada saat pilkades.

”Supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa,” tegasnya.

Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para Kades perihal masa jabatan, Dana Operasional dan regulasi soal hak politik Kades, Gus Halim menutup sambutannya dengan mengajak para Kades untuk meningkatkan kualitas serta komitmen membangun desa. Pasalnya, dengan Kades yang berkualitas dan berkomitmen, maka pemerintah desa akan mampu mengatur program yang baik dalam mendukung percepatan pembangunan desa.

"Saya berharap dengan sangat, apa yang menjadi kebijakan ini dipahami betul Kades sebagai pemangku kepentingan di desa kemudian disosialisasikan agar terjadi percepatan dalam pembangunan desa," pungkas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Turut hadir dalam diskusi itu Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar Dana Operasional Kades




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :