Senin, 06/05/2024 17:09 WIB

KPK Dalami Proses Pencairan Suap Summarecon Agung untuk Eks Walkot Yogyakarta

Suap itu terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan uang oleh PT. Summarecon Agung (SMRA) Tbk. diduga untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Suap itu terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta. Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7),

"Ketiga saksi hadir dan didalami, antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA (Summarecon Agung) Tbk. untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ketiga saksi yang diperiksa KPK ialah staf akuntansi dan staf keuangan PT Summarecon yaitu Agung Yudith dan Marcella Devita, serta karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji. KPK juga mengonfirmasi ketiganya perihal dugaan aliran uang untuk tersangka Haryadi dalam proses pengajuan izin apartemen tersebut.

Sementara itu, seorang saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yakni staf akuntansi PT Summarecon Property Development Amita Kusumawaty.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," tambah Ali.

Seperti diketahui, Apartemen Royal Kedhaton itu digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. KPK pun telah menetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Kasus ini bermula ketika Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya mengajukan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Haryadi juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton  yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Namun dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi an posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Mengetahui ada kendala tersebut, Haryadi langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodiebag.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Haryadi Suyuti Yogyakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :