Selasa, 14/05/2024 13:58 WIB

Pencabulan ke Santriwatinya, Mas Subchi Alias MSAT Didakwa Pasal Berlapis

Tersangka Mas Subchi atau MSAT di kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Jatim didakwa pasal berlapis.

Tersangka kasus dugaan pencabulan MSAT atau Mas Subchi. (Foto; Jurnas/Twitter).

Surabaya, Jurnas.com- Anak Kyai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) resmi menjadi tersangka usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati. Ia juga didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Ditambahkan Sofyan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Subchi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya.
Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.


KEYWORD :

Mas Subchi Pencabulan Santriwati MSAT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :