Jum'at, 26/04/2024 18:47 WIB

DPR: UU Narkotika Mendesak Direvisi Demi Kepentingan Medis

UU Narkotika masa berlakunya sudah cukup lama. Sementara, perkembangan akademik semakin berkembang. Salah satunya, ternyata ada penelitian terbaru tentang ganja. Ganja berdasar hasil penelitian akademik Profesor Musri Musman di Universitas Syiah Kuala dan referensi internasional ada 1.269 senyawa kimia dan hanya 1 senyawa berbahaya bernama Tetrahydrocannabinol (THC).

Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Dok. Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi`i menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mendesak untuk segera direvisi mengingat adanya tuntutan perkembangan zaman dari sisi akademik. Salah satunya, seperti adanya penelitian terbaru tentang kemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis.

UU Narkotika masa berlakunya sudah cukup lama. Sementara, perkembangan akademik semakin berkembang. Salah satunya, ternyata ada penelitian terbaru tentang ganja. Ganja berdasar hasil penelitian akademik Profesor Musri Musman di Universitas Syiah Kuala dan referensi internasional ada 1.269 senyawa kimia dan hanya 1 senyawa berbahaya bernama Tetrahydrocannabinol (THC),” ujar Romo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).

Diketahui Komisi III menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema `Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika`.

Menurut Romo, banyak hal yang harus segera direvisi dalam UU Narkotika mengingat pendekatan selama ini yang digunakan hanya pendekatan hukum dimana ganja masuk golongan I narkotika. Sehingga, berdampak pada terhalangnya kepentingan untuk kesehatan.

Padahal, tutur Romo, dalam hasil penelitian ternyata dalam ganja minus THC banyak sekali persoalan kesehatan seperti stunting yang bisa diatasi dengan minyak biji ganja. Kendati begitu, tetap diperlukan dilakukan penegakan hukum secara tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan ganja untuk rekreasional.

“Tetapi, kalau secara terkontrol digunakan terbatas untuk medis maka saya kira UU Narkotika harus berpihak kepada kepentingan kesehatan. Jadi, saya kira memang sudah mendesak dan menjadi sangat penting untuk segera dilakukan adanya perubahan UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika ini,” demikian kata Legislator dapil Sumut I itu.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Romo H.R. Muhammad Syafi`i UU Narkotika ganja medis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :