Petugas karantina pertanian memegang vaksin PMK yang tiba di Bandara Soetta. (Foto: Ist)
JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mendistribusikan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, Desinfektan dan APD ke 19 provinsi terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Pengiriman obat-obatan dan logistik kembali dilakukan mulai tanggal 2 Juli 2022 ke 19 provinsi wilayah terdampak," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Keseahatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah di kantor Pusat Kementan, Senin (5/7).
Nasrulah menguraikan, Kementan telah menyiapkan obat-obatan sebanyak 203.000 dosis dan disinfektan sebanyak 2.640.000 liter telah terdistribusi ke 19 Provinsi tertular. Adapun logistik vaksinasi dan pengobatan telah didistribusikan Spuit 800.000 pcs dan handspriyer 2.000 unit.
"Kita bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendistribusikan logistik obat-obataan dan APD, sehingga lebih cepat pendistribusiannya dan bantuan serupa akan terus dilakukan untuk membantu peternak yang terdampak," ujarnya.
Nasrullah menjelaskan, pemberian bantuan obat-obatan tersebut sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi dampak dari ternak-ternak yang sakit karena PMK.
Menko PMK: Kita Perlu Banyak Dokter Secepatnya!
"Kita harapkan dengan dengan diberikan obat, penyuntikan vitamin, pemberian antibiotik, dan penguatan imun ternak-ternak yang terinfeksi akan bisa sembuh. Jika kita lihat kondisi terakhir pada hewan ternak yang telah diberikan obat dan vitamin juga sudah mulai membaik," ujarnya
Nasrullah pun menyarankan, agar Peternak tetap terus menjaga sanitasi kandang dan melakukan biosekuriti agar ternaknya tetap terjaga kesehatannya.
"Pemberian desinfektan juga sudah kita sarankan di kandang dan area pemeliharaan, saat ini kita sudah kerjasama dengan PMI untuk penyemprotan desinfektan di kendang-kandang peternak," ujar Nasrullah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, Kementan juga berupaya untuk melakukan pengendalian PMK dengan pendekatan berbasis zona, sehingga diharapkan lebih memudahkan dalam mencegah penyebaran penyakit dan mengurangi kasus yang ada.
"Kriteria zona merah, kuning dan hijau sebagai dasar lockdown tingkat mikro agar perdagangan hewan tetap berjalan, ketersediaan hewan kurban dan tata perlalulintasan ternak berjalan dengan baik," ungkap Nasrullah.
Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan lalu lintas ternak antarzona, dilaksanakan bersama oleh satuan tugas (satgas) PMK, Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pemerintah daerah.
"Insyaallah, dengan menggandeng banyak pihak mulai dari BNPB, Pemerintah Daerah, PMI, akademisi, para pelaku usaha, asosiasi, serta peternak, maka kita upayakan bersama-sama agar PMK ini bisa teratasi dengan baik, serta dapat meminimalisir kerugian yang mungkin timbul dari munculnya wabah ini," pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Pertanian PMK Nasrullah Ditjen Peternakan






















