Rabu, 15/04/2026 11:20 WIB

Ketua MPR Apresiasi PPP Dukung Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara





Melalui konsensus nasional MPR diberikan kewenangan mengeluarkan TAP MPR RI untuk menetapkan Haluan Negara.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo memimpin Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Pengurus Pusat PPP, di kantor pusat PPP, Jakarta, Jumat (1/7/22). (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dukungan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang pentingnya Konsensus Nasional Kembalikan MPR RI Sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan Indonesia kembali memiliki Haluan Negara, atau yang kini dikenal dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sehingga bisa memberikan jaminan konsistensi dan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan penggantinya.

"Badan Pengkajian MPR RI telah menyelesaikan substansi materi PPHN. Pada tanggal 7 Juli 2022 akan diserahkan kepada pimpinan MPR RI. Selanjutnya, Pimpinan MPR RI akan menyerahkan kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR RI yang rencananya akan diselenggarakan pada awal hingga pertengahan Juli 2022. Sehingga bisa dipelajari lebih dalam oleh masing-masing fraksi partai politik dan kelompok DPD," ujar Bamsoet usai memimpin Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Pengurus Pusat PPP, di kantor pusat PPP, Jakarta, Jumat (1/7/22).

Bamsoet menjelaskan, melalui Rapat Gabungan MPR RI juga akan dibahas dan diputuskan bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN. Dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI dengan pakar/akademisi/praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing. Yaitu, diatur dalam Undang-Undang Dasar, diatur melalui Ketetapan MPR, diatur melalui Undang-Undang, atau melalui konsensus nasional. Keputusan mana yang akan dipilih, akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada pertengahan Juli 2022 nanti.

"Dari diskusi dengan para pengurus PPP, PPHN dapat pula diatur melalui Ketetapan MPR berdasarkan konsensus nasional. Konsesus nasional diambil melalui forum joint sessions antara DPR, DPD, partai politik dan stakeholder lainnya. Melalui konsensus nasional MPR diberikan kewenangan mengeluarkan TAP MPR RI untuk menetapkan Haluan Negara. Bagaimana teknisnya, para ahli hukum tata negara bisa mengkajinya lebih jauh," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, Silaturahmi Kebangsaan ini merupakan manifestasi dari visi kelembagaan MPR sebagai `Rumah Kebangsaan` yang harus mewadahi berbagai arus pemikiran. Khususnya dari partai politik, selaku entitas utama dalam pembangunan demokrasi. Selain juga bertujuan menguatkan ikatan soliditas kebangsaan, sekaligus menyampaikan berbagai agenda nasional yang akan diselenggarakan oleh MPR.

"Seperti Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022, Peringatan Hari Konstitusi yang dirangkaikan dengan Hari Lahir MPR ke-77 pada 18 Agustus 2022, hinga pembentukan Forum MPR Dunia," pungkas Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo PPP Konsensus Nasional Lembaga Tertinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :