Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Agustinus, Selasa (3/1/2017). Lelaki yang akrab disapa Andi Narogong ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Andi akan diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irman. Andi diduga kuat mengetahui "kongkalikong" proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Andi disebut-sebut pengusaha di balik tender proyek e-KTP.Setelah ada kepastian DPR meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk proyek e-KTP, Andi disebut mengumpulkan sejumlah orang dalam pertemuan yang dilakukan di Hotel Sultan dan Crown pada Juni 2010, atau satu tahun sebelum tender dilakukan oleh Kemendagri.Di antara mereka yang berkumpul yakni, para ahli IT dari BPPT, salah satunya adalah Fahmi yang kemudian menjadi ketua tim teknis panitia tender, PLT Dirjen Administrasi Kependudukan Irman, Dirut PNRI Isnu Wijaya, Johannes Marlin (distributor AFIS L1 di Indonesia yang alatnya dipakai dalam proyek e-KTP saat ini), dan pengusaha Paulus Tanos. Mereka dikumpulkan dengan tujuan merancang proses tender sehingga kemenangannya tidak jatuh ke pihak lain.Pihak KPK memastikan tengah mendalami aliran uang proyek e-KTP. Termasuk aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek. KPK meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP. Dugaan kerugian negara itu ditenggarai lantaran adanya pihak yang meninggikan harga. Pemerintah sendiri diketahui telah membayar lunas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus E-KTP KPK























