Senin, 06/05/2024 11:38 WIB

Suap Izin Apartemen, KPK Garap Dirut dan Dirkeu PT. Summarecon Agung

Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen di Malioboro, Yogyakarta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua bos PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk terkait kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen di Malioboro, Yogyakarta.

Mereka adalah Direktur Utama PT. Summarecon Agung Andrianto Pitojo Adi dan Direktur Keuantan PT. Summarecon Agung Lidya Suciono. Keduanga diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti eks Wali Kota Yogyakarta) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Selain itu, KPK juga turut memanggil Sekretaris Direktur Utama PT. Summarecon Agung Yusnita Suhendra. Belum diketahui materi apa yang bakal digali penyidik.

Namun, PT Summarecon Agung adalah pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang kini pembangunannya bermasalah.

Adapun KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk kasus ini. Mereka adalah Direktur Java Orient Property Danda Jaya Kartika, serta dua staf finance PT. Summarecon Agung bernama Christy Surjadi dan Valentina Aprilia.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah paksa Kantor Summarecon Agung di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang.

Seperti diketahui, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Suap yang diduga diberikan Oon kepada Haryadi dan kawan-kawan mencapai US$27.258.

Selain itu, KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam sengkarut dugaan suap ini. Di mana, KPK akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

Jika perusahaan dengan kode emiten SMRA itu menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. KPK tak segan meminta pertanggungjawaban korporasi secara hukum jika ditemukan dua alat bukti.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Andrianto Pitojo Adi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :