Kamis, 09/05/2024 18:34 WIB

KPK Dalami Pihak UMKM yang Terima Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM

Materi itu didalami kala penyidik KPK memeriksa dua petinggi LPDB KUMKM.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB KUMKM) di tahun 2012-2013.

Materi itu didalami kala penyidik KPK memeriksa dua petinggi LPDB KUMKM, yakni Kepala Divisi Monitoring dan Pengkajian, Igaa Manik Sudewi dan Kepala Divisi Penatausahan Dana Bergulir LPDB KUMKM, Indra Baruna pada Rabu (8/6).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pihak-pihak mana saja sebagai pelaku UMKM yang dapat menerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Sebelumnya, KPK menyatakan mengantongi bukti kuat terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB KUMKM di Jawa Barat tahun 2012-2013.

Di mana, bukti tersebut akan menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.

"Ini terus kami dalami segala data dan informasi sekalipun ini sudah sangat lama. Kami sudah punya bukti yang kuat saya kira, sehingga kami akan kembangkan," kata Ali Fikri, Rabu.

Saat ini, kata Ali, KPK masih mendalami kasus dugaan rasuah dana bergulir fiktif untuk wilayah Jawa Barat. KPK tak menutup kemungkinan akan mengusut kasus ini hingga ke tingkat nasional.

KPK pun telah menetapkan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi perkaranya.

Di mana, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan saat penahanan tersangka dilakukan.

LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.

Berdasarkan informasi, mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh lembaga antikorupsi.

KPK pun mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB KUMKM Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :