Sabtu, 04/05/2024 13:45 WIB

Geledah Paksa Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Suap

KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.

Logo PT Summarecon

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di wilayah Jakarta Timur, Senin (6/6). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

PT Summarecon Agung adalah pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton itu. Di mana, KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung)," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang. Dua alat bukti itu diduga berkaitan dengan kasus ini.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Ali.

Ali Fikri mengatakan bukti tersebut akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka dalam kasus ini.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Oon Nusihono ditetapakan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Suap yang diduga diberikan Oon kepada Haryadi dan kawan-kawan mencapai US$27.258.

Bahkan, KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam sengkarut dugaan suap ini.

Di mana, KPK akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan itu tersebut itu diambil dari kasnya summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi mengetahui," tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Jika perusahaan dengan kode emiten SMRA itu menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. KPK tak segan meminta pertanggungjawaban korporasi secara hukum jika ditemukan dua alat bukti.

"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA tadi," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Oon yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto yang diduga pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Geledah Kantor Summarecon SMRA Wali Kota Yogyakarta Suap IMB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :