Senin, 29/04/2024 22:41 WIB

Bukan dengan Pelabelan, BSN: Aturan BPA Harusnya Dimasukkan ke SNI

Bukan dengan pelabelan, BSN sebut aturan BPA harusnya dimasukkan ke SNI

Galon isi ulang terkait bahaya BPA. (Foto : Jurnas/Ist).

JAKARTA, Jurnas.com - Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika sudah menyurati Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito dan menyatakan bahwa Kemenperin tidak menyetujui pelabelan berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Kemenperin beralasan regulasi di berbagai negara, pada umumnya BPA free itu dikenakan terhadap Food Contact Material seperti dot susu bayi/balita dan tempat makan bayi/balita.

Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Edy Sutopo, menanggapi regulasi terkait rencana revisi Perka BPOM terkait dengan wacana pelabelan berpotensi mengandung BPA untuk AMDK galon guna ulang.

Menurutnya, usulan BPOM ini pernah dibawa dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenko Perekonomian dan dihadiri Setkab, Kemenperin, BPOM, KPPU, akademisi dari IPB, dan BPOM sendiri namun tidak dicapai kata sepakat soal pelabelan BPA ini.

"Kami sendiri saat itu menyatakan tidak setuju dengan pelabelan BPA galon guna ulang usulan BPOM ini," ujarnya.
 
Mengingat isu BPA di dunia masih dalam kajian dan para pakar juga belum ada kata sepakat serta belum ada kasus yang menonjol, baik di Indonesia maupun di dunia, Edy mengatakan rencana revisi Perka BPOM terkait pelabelan galon guna ulang ini dikembalikan lagi oleh Setkab ke BPOM untuk diperbaiki.

Kemenperin pun mengusulkan beberapa solusi untuk penyelesaian  masalah pelabelan BPA galon guna ulang ini. “Perlu dikeluarkan pedoman teknis dan disosialisasikan secara masif di media masa dan medsos. Kemudian, parameter BPA dimasukkan saja ke dalam syarat mutu AMDK,” katanya.
 
Usulan serupa juga disampaikan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, mengusulkan agar persyaratan migrasi BPA ini dimasukkan saja ke dalam persyaratan SNI.

"Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya," ucapnya.

Ia juga mengusulkan agar wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli berpotensi mengandung BPA pada kemasan galon guna ulang ini dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.

"Harus dibicarakan bersama dari sisi pemerintah, baik BPOM sendiri yang bertanggung jawab atas produk makanan minuman agar aman dikonsumsi, dan juga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri. Jadi, harus bisa membicarakan baik dari sisi konsumen agar tetap aman dan dari sisi usaha supaya tetap dapat menjalankan usahanya dan tidak terganggu,” ujarnya.

Ia mengutarakan bahwa persyaratan mengenai migrasi BPA itu belum dimasukkan  ke dalam pedoman SNI yang ditetapkan pada 2015 yang masih digunakan sebagai acuan hingga kini.

"Dan belum ada usulan juga untuk diubah standarnya. Karenanya, kita masih menilai bahwa air galon guna ulang itu masih aman digunakan," katanya.

KEYWORD :

Bisfenol A BPA AMDK Galon Guna Ulang Edy Sutopo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :