Senin, 20/05/2024 21:06 WIB

Presdir dan Sekretaris PT Paramount Abaikan KPK

Ervan dan Vika tak hadir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik alias mangki

Ervan Adi Nugroho, Presiden Direktur

Jakarta - Presiden Direktur (Presdir) PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho dan Sekretaris perusahaan tersebut, Vika Andreani tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Padahal, keduanya pada  Rabu (28/12) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat eks Petinggi Lippo Group sekaligus
Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro (ESI).

Ervan dan Vika tak hadir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik alias mangkir. Padahal, keterangan keduanya dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah.

"Ada 2 saksi yang tidak datang terkait dengan tersangka ESI yakni Vika dan Ervan. Seharusnya (keterangan Ervan dan Vika) bisa didalami lebih lanjut informasi-informasi untuk kepentingan penyidikan tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Febri menegaskan, para saksi seharusnya dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Atas ketidakhadiran dua saksi itu, KPK akan melakukan penjadwalan ulang. Keduanya juga diminta kooperatif kepada KPK.

"Beberapa saksi akan kita panggil lagi dan kami minta konsisten agar memberikan keterangan sebenarnya hal ini yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke depan akan digaendakan lagi dan kami harap para saksi berkomitmen untuk bicara dengan jujur," tandas Febri.

Eddy Sindoro sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

KEYWORD :

Suap PK Ervan Adi Nugroho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :