Senin, 29/04/2024 09:10 WIB

Galak, Menaker Hanif Bentak TKA Asal Tiongkok

Dalam sidak tersebut, didapatkan 18 TKA asal Tiongkok langgar ijin

Menaker Hanif Dakhiri sidak TKA asal China di Bogor.

Bogor - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menggelar inspeksi mendadak (sidak) Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Hua Xing Industri, jalan Narogong Km 20, Cileungsi, Bogor, Rabu sore (28/12/2016). Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut didapatkan 38 TKA asal Tiongkok. 

“Kita temukan ada 38 TKA yang bekerja disini, 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran ijin. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno (Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekasi) untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki ijin dan memiliki indikasi pelanggaran,” ungkap Menaker Hanif seusai melakukan sidak di Cileungsi, Bogor pada hari rabu sore (28/12).

Hanif menjelaskan pelangaran ijin mereka terkait dengan jabatan serta lokasi yang tidak cocok dengan surat administrasi yang dimilikinya. Misalnya dalam surat tertulis sebagai teknisi listrik tapi menjadi marketing atau lokasi kerjanya seharusnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

Pemerintah, kata Hanif, dalam hal ini Kemeneterian Ketenagakerjaan akan selalu pro-aktif merespons pemberitaan mengenai TKA ilegal yang belakangan marak di semua di sosial media. Terutama di facebook, twitter dan whatsapp group, hingga media mainstream. 

“TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya langsung ditindak, bisa di deportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini. Kita selalu pro-aktif dalam pengawasan dan responsif terhadap laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Pada sidak tersebut, Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif . Alih alih mendengarkan himbauan Menaker, mereka malah asik menelpon atau bicara dengan rekannya. "Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi. 

“Mereka yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi,” tegas Menteri Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik.

Menurut data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut: Tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307. Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang. 

Mekanisme pengawasan TKA oleh Kemnaker ada tiga, yaitu pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA. 

Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggu

KEYWORD :

Sidak TKA Menaker Hanif Dakhiri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :