Minggu, 05/05/2024 13:22 WIB

KPK Dalami Campur Tangan Wali Kota Ambon Terbitkan Izin Usaha

Penyidik KPK juga mendalami dugaan penentuan pemenang lelang proyek oleh Richard. 

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan campur tangan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam menerbitkan izin usaha di Pemerintah Kota Ambon.

Penyidik KPK juga mendalami dugaan penentuan pemenang lelang proyek oleh Richard. Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan 16 saksi pada Jumat (20/5).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL (Richard Louhenapessy) dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers, Senin (23/5).

Selain itu, dikatakan Ali, para saksi juga dikonfirmasi soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Richard dari beberapa kontraktor yabg mengerjakan proyek.

KPK menduga sejumlah uang yang dimaksud diterima Richard melalui orang kepercayaan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :