Rabu, 15/04/2026 04:41 WIB

Integrasi Digital Bikin Proses Santunan Jasa Raharja Lebih Cepat





Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja.

Pemberian santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan. Foto: dok jurnas

JAKARTA, Jurnaa.com - Sistem pelayanan terintegrasi secara digital yang diterapkan PT Jasa Raharja membuat proses santunan bagi korban kecelakaan makin cepat dan tepat.

Sistem pelayanan tersebut telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan.

Hal ini dibuktikan dengan pembayaran santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Karawang, Jawa Barat, yang telah diberikan tidak sampai 18 jam pascakejadian.

"Santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja  <span;>Rivan A. Purwantono melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut 8 korban jiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/05) sore.

Delapan korban yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan dibawa ke RS Fikri Husada Karawang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kecelakaan bermula ketika mobil elf dengan No. Pol. T 7556 DB yang datang dari arah Cikampek ke arah Karawang sekitar pukul 15.30 WIB, melaju dalam keadaan oleng. Mobil tak terkendali sehingga keluar jalur berlawanan di Jalan Tamelang Purwasari dan menabrak sejumlah pengendara motor, gerobak serta pejalan kaki.

Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang.

"Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja," kata Rivan.

Rivan mengatakan, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

Belajar dari kasus kecelakaan di Karawang, Jasa Raharja akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang lebih efisien sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,” tutup Rivan.

KEYWORD :

Jasa Raharja santunan kecelakaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :