Kamis, 09/05/2024 14:58 WIB

Perum Bulog Siap Distribusikan Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter

Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya

Illustrasi-Minyak goreng curah siap jual di pasar tradisional. (Jurnas/Foto Istimewa)

JAKARTA, Jurnas.com - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) menyatakan siap mendapat penugasan untuk mendistribusikan minyak goreng curah subsidi yang dibanderol Rp 14.000 per liter.

"Prinsipnya, kami siap mas," kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Awaludin Iqbal saat dihubungi Jurnas.com via Whatsapp pada Rabu (26/4).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Larangan tersebut berlaku hingga tersediaan minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu, 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4).

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, tetapi kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14.000 per liter.

Menko Airlangga mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

"Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada," tegasnya.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

 

KEYWORD :

Perum Bulog Awaludin Iqbal Minyak Goreng Curah Larangan Ekspor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :