Jum'at, 17/04/2026 05:07 WIB

LPSK Ultimatum Pihak yang Coba Bungkam Korban Kerangkeng Manusia





Hal itu merespons adanya kabar terkait upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Langkat gencar berlangsung.

Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan Terbit Rencana saat meninjau pasien rehabilitasi di kerangkeng yang berada di lahan rumah pribadinya. Foto: Info Langkat/YouTube

Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan para pihak untuk tidak mencoba membungkam suara korban kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

LPSK menegaskan para pihak yang membungkam korban dapat dijerat pidana. Hal itu merespons adanya kabar terkait upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus ini yang gencar berlangsung.

Pembukaman diduga dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit hutang dengan cara membayarkan hutangnya atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang, bahkan kendaraan.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengultimatim agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban, karena diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Antonius juga mengingatkan kepada saksi atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.

Selain itu, Antonius menuturkan ada para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum  ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut. Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku.

Pada Kamis, tanggal 18 April 2022, kataAntonius, rumah mertua saksi korban (Terlindung) didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari perlindung dan memintanya untuk tidak menjadi saksi dengan tawaran imbalan sejumlah uang dengan nilai fantastis, plus satu unit mobil.

Kemudian, kata dia, ada pula Terlindung yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah, yang juga menawarkan uang jutaan rupiah. Dengan syarat, Terlindung tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif.

“Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” kata Antonius di Jakarta, Selasa (26/4).

Menurut Anton, pihak pelaku meminta Bibi Terlindung untuk merayu Terlindung agar tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng. Bibi Terlindung khawatir akan pekerjaannya di kantor. “Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor Bibi Terlindung".

Tidak itu saja, para simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK. Untuk itu, LPSK mengharapkan kepolisian untuk segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang saat ini belum ditahan. LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk  melakukan sita aset TRP dan DP sebagai bagian dari upaya paksa yang dimungkinkan dalam UU TPPO.

“Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para Terlindung, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan Terlindung (saksi/korban) untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terbit Rencana LPSK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :