Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua akan kooperatif dalam menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik pad Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Lili diketahui kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima sejumlah fasilitas untuk menyaksikan MotoGP Mandalika.
"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikir dalam keterangannya, Senin (18/4).
Ali pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas KPK. Di mana, pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di lembaga antirasuah itu menjadi tugas dan kewenangan Dewas KPK.
"Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," tutur Ali.
Dewas KPK kata Ali, akan menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK.
"Ya benar ada pengaduan thdp ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (12/4).
Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini Dewas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata dia.
Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika Dewas




























