Rabu, 22/05/2024 05:23 WIB

Anggota DPR Minta KPU Pertimbangkan Waktu Kampanye Parpol

KPU harus memikirkan dengan seksama perihal waktu kampanye yang akan diberikan pada partai politik. Sebab, waktu kampanye diperlukan untuk memberikan ruang elektoral para kandidat peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi dan menggaet suara pemilih.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Agung Widyantoro. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengadakan rapat teknis terpisah terkait Peraturan KPU (PKPU).

Mereka meminta pembahasan yang lebih teknis fokus pada lama jadwal kampanye dan digitalisasi dalam pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perihal waktu kampanye yang diberikan pada setiap Partai Politik jelang pemilu.

Menurut Anggota Komisi II Fraksi Golkar Agung Widyantoro, KPU harus memikirkan dengan seksama perihal waktu kampanye yang akan diberikan pada partai politik. Sebab, waktu kampanye diperlukan untuk memberikan ruang elektoral para kandidat peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi dan menggaet suara pemilih.

“Kami ingin bertanya soal kampanye karena hal ini penting untuk membuat ruang elektoral peserta partai politik yang akan berlaga di 2024,” kata Agung melalui keterangannya, Kamis (14/4).

Dia juga meminta KPU melibatkan berbagai lembaga untuk persiapan Pemilu 2024 terkait dengan pengadaan kantor dan gudang KPU yang disebut menghabiskan banyak anggaran.

“Terkait juga tentang pengadaan logistik secara teknis melibatkan banyak lembaga sehingga diperlukan ada satu kesepakatan bersama,” jelasnya.

Pemerintah dan DPR sebelumnya dikabarkan bakal membahas empat isu krusial terkait PKPU dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Empat hal itu di antaranya anggaran Pemilu 2024, tahapan dan jadwal Pemilu, digitalisasi, dan peradilan sengketa hasil Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengaku pembahasan PKPU dengan KPU dan Bawaslu bisa saja dilakukan di masa reses mengingat banyaknya pembahasan secara teknis tentang aturan tersebut.

“Di masa reses tetap bisa dibahas bersama KPU dan Bawaslu terkait aturan tersebut,” tuturnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Golkar Agung Widyantoro KPU jadwal kampanye




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :