Rabu, 22/05/2024 01:32 WIB

Puan: DPR Komitmen Mencegah Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

Dalam rapat di tingkat pertama, diputuskan RUU TPKS bahwa disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan. 

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Selasa (6/04).

Dalam rapat di tingkat pertama diputuskan, RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan, yaitu sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS. Di mana, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat, terlebih dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.

“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Agar beleid ini bisa menguatkan payung hukum untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual, kata Andy, peran dari masing-masing penyelenggara dipastikan harus terus berjalan.

Di antaranya, lanjut Andy, dalam aspek proses hukum, pendampingan, pelindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan pemantauan atau pengawasan.

Hal itu pun senada diungkapkan Sri Nurherwati selaku anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Sri yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sukma mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR yang dilakukan secara transparan.

“Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk kita apresiasi,” ucap Sri Nurherawati dalam acara konferensi pers yang digelar Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Selasa.

Dia menyebut RUU TPKS sudah mengandung enam elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Penting untuk mengawal implementasinya sehingga ada perbaikan untuk korban terkait akses perbaikan, akses layanan, dan juga tentunya tujuan akhir adalah pemulihan dan penurunan angka kekerasan seksual,” kata Sri Nurherawati.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut suara publik sangat diperlukan sebagai masukan pembahasan dan perumusan RUU TPKS.

“Sehingga UU ini nantinya akan bermanfaat bukan hanya sebagai perlindungan, tapi juga pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Dan negara hadir saat kemudian memang ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan seksual. Jadi jangan cuma kejadian baru dilindungi. Itu penting. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana kita mencegah,” tegas Puan Maharani saat ditemui di Bali (19/03).

KEYWORD :

Warta DPR Puan Maharani RUU TPKS Disahkan Rapat Paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :