Senin, 29/04/2024 08:27 WIB

Penyuap Petinggi PT Berdikari Dituntut 4 Tahun Bui

Budianto Halim Widjaja dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budianto Halim Widjaja

Jakarta - Komisaris PT Bintang Saptari, Budianto Halim Widjaja dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuap Vice President dan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Budianto dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni menyuap Siti Marwa. Suap senilai Rp 522.837.871 dimaksudkan agar perusahaan Budianto mendapatkan pekerjaan pembuatan pupuk urea tablet dari PT Berdikari pada triwulan I 2011, triwulan IV 2011, dan triwulan I tahun 2012.

Perbuatan Budianto dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budianto Halim Widjaja berupa pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK, Muhamad Nur Azis saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/12).

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa Budianto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa menerangkan hal yang meringankan.

KEYWORD :

Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :