Selasa, 14/05/2024 20:10 WIB

APPI Desak DPR Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas 2022

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mendesak DPR RI, menolak Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Ilustrasi RUU Sisdiknas (Foto: Unslpash/Canva)

Jakarta, Jurnas.com - Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mendesak DPR RI, menolak Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Dikatakan, pembaruan UU Sisdiknas memang diperlukan, tetapi pembaruan ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, dan keterlibatan publik yang luas secara bermakna.

Sementara itu, Uji Publik RUU Sisdiknas yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim.

"Perubahan UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang tidak perlu dan akan segera menjadi perdebatan hukum yang berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi pada Jumat (25/3).

"Bahkan, harapan Presiden tentang soal peningkatan kualitas SDM tidak akan tercapai. Energi kita lebih baik diarahkan kepada perbaikan sistem dan tata kelola pendidikan menghadapi disrupsi," sambung dia.

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah yang tergabung dalam APPI juga menyoroti Kemdikbudristek, yang hanya akan mengintegrasikan tiga undang-undang ke dalam RUU Sisdiknas, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

Padahal ada 23 undang-undang yang terkait dengan pendidikan, namun tidak diintegrasikan ke dalam proses ini untuk menuju Satu Sistem Pendidikan Nasional.

"Kalau semua itu tidak dipilah dan diintegrasikan maka UU yang baru nanti malah akan menimbulkan kompleksitas perundangan yang tidak diinginkan. Misalnya UU Pendidikan Kedokteran, UU Pesantren, UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi," terang Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman.

Ditambahkan oleh pemerhati pendidikan, Doni Koesoema, RUU Sisdiknas sebaiknya dirancang secara visioner, mengembangkan paradigma-paradigma besar pendidikan yang inovatif dan futuristik.

"Karena itu, perlu pendekatan yang komprehensif dalam menata berbagai ekosistem pendidikan dalam satu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana amanat dalam Konstitusi. Draft RUU Sisdiknas yang diajukan Kemdikbudristek lebih merupakan sistem pembelajaran dan persekolahan daripada Sistem Pendidikan Nasional," tutup Doni.

KEYWORD :

APPI RUU Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional DPR RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :