Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persiapan pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Hal itu diselisik lewat eks Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto dan Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta pada Senin (21/3).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persiapan pengadaan e-KTP oleh PNRI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Selain memeriksa Yuniarto dan Setyo Dwi Suhartanto, penyidik KPK turut menggali keterangan mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Wahyu Hidayat.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu tim teknis dalam proyek pengadaan e-KTP," kata Ali.
Para saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Seperti diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019 lalu.
Kasus iti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Di mana, perusahaan Tannos menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Paulus terdeteksi tinggal di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan KPK. KPK berharap dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan mempermudah penangkapan Paulus Tannos.
Selain Paulus Tannos, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi ini. Mereka ialah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

























